topmetro.news – Sebanyak 450 warga jemaat HKI Resort Khusus Tarutung Kota yang juga sebagai pendiri Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota, melaksanak rapat umum di gedung gereja tersebut, Jalan Dr Ferdinant Lumbantobing, Tarutung.
Rapat tersebut menindaklanjuti perintah (amar putusan) Mahkamah Agung RI No 3240 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023.
Sebagai panitia pelaksana ditetapkan, Ketua Richard Lumbantobing SSos, Sekretaris Poltak Rano Ramli Nababan, dan Bemdahara Juarsa Simanjuntak ST, yang diberi tugas oleh para pendiri.
Rapat itu disaksikan Pucuk Pimpinanan HKI Ephorus Pdt Firman Sibarani MTh, Kadep Umum Pdt Hariyanto Uly Harianja STh MHum, Pendeta Resort Khusus HKI Tarutung Kota Pdt Timbul Siregar STh serta majelis dan parhalado.
Setelah ibadah singkat dipimpin Pendeta Resort, Ephorus menyampaikan sambutan yang menggarisbawahi perlunya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, mengutamakan kepentingan bersama dalam melaksanakan Rapat Pendiri Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota hari itu.
Dinamis

Pendeta Resort Pdt Timbul Siregar STh didampingi pantia pelaksana, Ephorus, dan Ka Biro Umum membuka rapat serta memilih pimpinan sidang dan notulis.
Tobok Lumbantobing bersama Edward Lumbantobing, St Binsar Lumbantobing terpilih sebagai pimpinan sidang dan Notulis St Ranto Bangun Pasaribu (dibantu notaris).
Pada pemilihan pengurus, rapat yang dinamis dan demokratis itu menetapkan: Ketua Jeremia Lumbantobing, Wakil Ketua Hengki Maruli Hutagalung, Sekretaris Franciscus Edward Sagala, dan Bendahara St Hisar Bernad M Gultom.
Pengawas terdiri dari: Leonardo Silalahi, Bangun Lumbantobing, Basa Josua Simanjuntak, Tohom Lumbantobing, St Obet Haposan Simanjuntak. Lalu pembina adalah: Pdt Timbul Siregar STh, St Tobok Lumbantobing SH, Richard Lumbantobing SSos, Poltak Rano Ramli Nababan, Edward Lumbantobing, St Ericson Lumbantobing, St Binsar Lumbantobing, Jansen Simanjuntak, Mangara Uli Siboro, Bilson Hutagalung, dan St Edison Lumbantobing.
Masalah nama yayasan akan diputuskan kemudian dalam rapat pengurus.
Sejarah
Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota didirikan warga jemaat gereja tahun 1974. Yayasan itu merupakan perpanjangan tangan warga jemaat untuk mengelola perguruan mulai SD, SLTP, dan SLTA.
Dalam perjalanannya melaksakan proses belajar dan mengajar, yayasan memanfaatkan aset (gedung-gedung dan lahan) milik warga jemaat (gereja) HKI Tarutung Kota yang dibangun secara bertahap sejak berdiri tahun 1933 hingga 1974.
Namun sejak tahun 1981, manajemen yayasan terkesan amburadul dan terkesan dikelola secara pribadi dan sewenang-wenang. Oleh karenanya, warga jemaar HKI Tarutung Kota sebagai pendiri, berupaya mengembalikan status yayasan sebagai asset HKI Tarutung Kota. Upaya melalui jalur hukum itu sempat tidak berhasil.
Terakhir, sekelompok orang berupaya mengaburkan sejarah dengan mengganti menjadi nama perorangan yaitu, ‘Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing’, yang bertentangan dengan AD/ART.
Atas perubahan itu, warga jemaat HKI Tarutung Kota melakukan perlawanan hukum, menggugat orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu.
Warga jemaat HKI Tarutung Kota memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Tarutung, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung RI tahun 2023.
Pada Poin 8 amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut memerintahkan Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing menghentikan segala kegiatan termasuk kegiatan administrasi. Memerintahkan warga jemaat HKI Tarutung Kota (pihak penggugat) untuk membentuk yayasan baru dan kepengurusannya.
Semangat
Pada kesempatan terpisah, Marito Simanjuntak SH MAP anggota majelis jemaat yang aktif dalam berjuang untuk mengembalikan aset Gereja HKI Tarutung bersama Tim Parartaon berharap kepada pengurus yang yerpilih untuk tetap semangat dan bekerja maksimal. Ia mengusulkan untuk segera membuat rapat dan konsep AD/ART yang akan dibawa ke notaris.
reporter | Jansen Simanjuntak

